Rabu, 06 Januari 2010

PENGUMUMAN

Kami RSUD Jampangkulon Kabupaten Sukabumi membutuhkan tenaga profesional:

1. Dokter Spesialis Dalam (Internis)
2. Tenaga Ahli Transfusi Darah (ATD)

Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi tersebut, silahkan memasukan lamaran yang ditujukan ke Direktur RSUD Jampangkulon Kabupaten Sukabumi melalui Urusan Kepegawaian dengan alamat:

Jl. Cibarusah No. 1
Kecamatan Jampangkulon
Kabupaten Sukabumi Pos 43178 Tlp. (0266) 490009

Selasa, 29 Desember 2009

RSUD JAMPANGKULON
KABUPATEN SUKABUMI


Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon pada mulanya sebuah PUSKESMAS dengan tempat perawatan, kemudian ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon atas dasar tuntutan dari masyarakat yang menghendaki didirikannya rumah sakit di daerah Jampangkulon karena secara geografis maupun demografis jarak menuju rumah sakit lain di wilayah Sukabumi terlalu jauh sekitar 100 km dengan jarak tempuh 3–4 jam. Dan sekarang sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang pelayanan kesehatan, serta sebagai penyelenggara pemerintah daerah yang berfungsi melaksanakan pengkoordinasian, perumusan kebijakan makro/umum pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintah, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana serta membina hubungan kerja dengan seluruh organisasi perangkat daerah. Selain itu juga berfungsi sebagai pengorganisasian yang keberadaanya menjadi symbol (bench mark) supremasi pemerintahan daerah. Dengan ditetapkanya Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Penataan Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Nomor 608 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, mempertegas peran dan fungsi Rumah Sakit dalam penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Sukabumi di era otonomi daerah.

Tugas pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2002 dan Nomor 608 Tahun 2004. Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan segaian kewenagan daerah di bidang pelayanan kesehatan, dan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah.

Tugas Pokok
Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah di bidang Pelayanan Kesehatan

Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon Kabupaten Sukabumi. Mempunyai Fungsi Sebagai berikut :
Menyusun rencana dan program kerja di bidang pelayanan kesehatan.
Pembinaan dan Pengendalian Ketatausahaan, Rawat Inap, dan Rawat Jalan,
Pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan monotoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan.
Pelaporan hasil pelaksanaan tugas RSUD kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya
Dasar Hukum
- Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor : 1350/MENKES/SK/XII/2004 tentang RSUD Jampangkulon Kabupaten Sukabumi.
- Peraturan Daerah No. 17 tahun 2002 tentang Pembentukan dan Penataan RSUD Jampangkulon Kabupaten Sukabumi.
- Keputusan Bupati Nomor 608 Tahun 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Jampangkulon Kabupaten Sukabumi.
Rumusan Visi dan Misi RSUD Jampangkulon
Visi RSUD Jampangkulon
Untuk mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang berbasis kompetensi, maka pihak pengelola RSUD Jampangkulon menyusun visi, misi untuk menyatukan komitmen antara pihak pengelola dengan masyarakat sehingga arah dan tujuan yang akan di capai sangat jelas dan dapat diketahui oleh semua orang, berdasarkan sistem pelayanan kesehatan yang berbasis kompetensi, maka VISI RSUD Jampangkulon adalah ”Mewujudkan Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan yang Prima”. Adalah Rumah Sakit sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan yang Prima, diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit yang didalamnya mencakup Sarana, Prasarana, Sumber Daya Manusia yang jujur (Shiddiq), Dipercaya (Amanah) Cerdas (Fathonah), Komunikatif (Tabligh). Dengan demikian diharapkan seluruh stakeholder di RSUD Jampangkulon dapat mewujudkan kesatuan gerak langkah pelayanan kesehatan yang Tepat Guna Efektif dan Efisien.
Misi RSUD Jampangkulon
1. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang bermutu, dalam bidang Kebidanan, Anak, Bedah, Penyakit Dalam, dan Lainnya.
Sesuai dengan Program Upaya Kesehatan Perorangan dalam meningkatkan kunjungan dan cakupan Pelayanan Kesehatan rujukan bagi masyarakat dan keluarga miskin dengan memprioritaskan pelayanan di bidang Kebidanan, Anak, Bedah, Penyakit Dalam, dan lainnya dengan dukungan penduduk yang menyebar di wilayah Sukabumi bagian Selatan menjadikan rumah Sakit sebagai pelaksana pelayanan tertantang untuk mengoptimalkan pelayanan tersebut.
2. Meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia baik secara Kualitas maupun Kuantitas
Untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang bermutu secara kualitas maupun kuantitas dilakukan upaya peningkatan mutu, etika, profesional dan berahlaq mulia, dengan demikian diharapkan akan mendorong SDM yang dimiliki oleh RSUD Jampangkulon agar senantiasa dalam mengolah dan mengelola Sektor Unggulan (Basis) yang dimiliki dengan didukung penerapan dan penguasaan teknologi tepat guna
3. Mengembangkan Sarana dan Prasarana
Dalam rangka pengembangan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit di perioritaskan untuk penunjang pelayanan kebidanan, Penyakit Dalam, Bedah, Anak dan lainnya, dengan tersedianya Infrastruktur yang memadai diharapkan dapat menciptakan produktivitas Sumber Daya Manusia yang pada giliranya menciptakan produktivitas Kabupaten Sukabumi.
Motto RSUD Jampangkulon
“Mitra Anda Menuju Sehat”

Strategi Umum
1. Mengatasi Masalah Internal Rumah Sakit.
2. Kerja Sama dengan Instansi Kesehatan/Nonkesehatan Pemerintah maupun Swasta.
3. Meningkatkan Mutu Pelayanan secara Berkesinambungan.
4. Pemasaran Rumah Sakit
Kebijakan Strategis
Untuk dapat mewujudkan visi dan misi RSUD Jampangkulon Kabupaten Sukabumi tersebut di atas maka telah disepakati rumusan arah kebijakan teknis sebagaimana tercantum dalam RPJM Daerah Kabupaten Sukabumi, yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan yang bersifat social, dengan dijabarkan dalam bentuk program/kegiatan sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan RSUD Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, berupa:
- Program Upaya Kesehatan Masyarakat
- Program Upaya Kesehatan Perorangan
- Program Upaya obat dan Perbekalan Kesehatan